Dalam lingkup administratif Perguruan Tinggi di Indonesia, sama seperti halnya dosen, Data Mahasiswa wajib dilaporkan secara berkala di aplikasi resmi PDDIKTI. pembaharuan data dikalangan mahasiswa dilakukan oleh bagian akademik masing masing perguruan tinggi dimana prosesnya dilakukan per semester.

Data Mahasiswa di PDDIKTI merupakan data lengkap dari seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi baik itu Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta. PDDIKTI seperti yang telah diketahui oleh publik merupakan pangkalan data yang meghimpun data mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di indonesia.

Adapun cakupan data mahasiswa, meliputi:

  • Profil dari Mahasiswa
  • Program Studi Mahasiswa
  • Profil Perguruan Tinggi
  • Profil Dosen

Pelaporan data seorang mahasiswa ke PD Dikti adalah hal wajib sekaligus penting. Mahasiswa yang sudah terdata akan terhindar dari resiko kuliah di perguruan tinggi yang statusnya tidak aktif. 

Selain itu, terhindar pula dari resiko kesulitan untuk bisa mengikuti seleksi CPNS, maupun untuk berkarir di perusahaan besar di tanah air. Hal ini dapat terjadi karena semua orang bisa mengakses data mahasiswa di DP Dikti untuk melakukan pengecekan atau verifikasi. 

Misalnya ketika merebaknya isu kampus non aktif yang masih menerima mahasiswa baru, melaksanakan wisuda, dan menerbitkan ijazah palsu. Fakta ini tentu sempat membuat para orang tua khawatir salah dalam memilih kampus untuk buah hatinya. 

Sebab masyarakat awam tentu masih kesulitan untuk mengecek kredibilitas kampus, yang masih beroperasi sebagaimana kampus pada umumnya. Padahal data yang tercatat di PD Dikti menunjukan kampus tersebut sudah non aktif. 

Sehingga kampus yang aktif memperbaharui data mahasiswa maupun dosen di kampusnya. Bisa membantu masyarakat untuk memastikan kampus tersebut masih aktif, dan statusnya legal. 

Bagaimana Dampak jika Data Mahasiswa Tidak Tercantum di PDDIKTI?

Resiko data mahasiswa tidak tercatat di situs PD Dikti masih sangat tinggi, sehingga perlu menjadi kewaspadaan dari semua pihak. Baik masyarakat, mahasiswa yang bersangkutan, dan tentunya pihak pengelola administrasi kampus. Pihak kampus yang kurang disiplin dalam mengupdate data mahasiswa di situs PD Dikti bisa merugikan mahasiswa yang bersangkutan. Adapun bentuk kerugian yang dimaksudkan adalah: 

1. Kesulitan Mendapat Beasiswa 

Kerugian pertama yang dialami mahasiswa ketika datanya tidak termuat di PD Dikti adalah kesulitan mendapat beasiswa. Padahal beasiswa merupakan program untuk menyelesaikan masalah finansial agar bisa tetap melanjutkan studi. 

Beasiswa tentu menjadi tumpuan harapan bagi mahasiswa dengan kondisi perekonomian yang kurang mendukung. Agar bisa meraih pendidikan setinggi mungkin, baik di kampus dalam negeri maupun luar negeri. 

Tidak hanya mahasiswa, dosen yang melanjutkan studi juga kerap kali mengandalkan program beasiswa. Lembaga pendidikan maupun perusahaan swasta yang menyediakan program beasiswa akan mengecek dan menelusuri data dari kandidat. 

Salah satunya dengan menelusuri data di PD Dikti, sebab tidak ada sumber pendanaan yang ingin kucuran dana beasiswa dilarikan ke mahasiswa ilegal. Oleh sebab itu data mahasiswa wajib termuat di PD Dikti, supaya memudahkan mereka mengakses program beasiswa. 

2. Kesulitan Melakukan Kegiatan Penelitian

Tidak terdaftarnya data mahasiswa di PD Dikti juga akan menyulitkan mahasiswa tersebut untuk melakukan kegiatan penelitian. Sebab situs PD Dikti akan menyediakan rujukan untuk mengadakan kegiatan penelitian. 

Penelitian yang dilakukan mahasiswa maupun dosen tentu melibatkan banyak pihak, termasuk pihak eksternal. Baik itu perusahaan, perguruan tinggi lain, dan lain sebagainya. 

Memastikan mitra yang diajak melakukan kegiatan penelitian adalah pihak terpercaya. Yakni mahasiswa resmi, maka akan mengecek status mahasiswa dan dosen di PD Dikti. Jika tercatat atau terdaftar, maka kegiatan penelitian bisa diteruskan ke tahap selanjutnya. 

3. Tidak Bisa Ikut Lomba Tingkat Mahasiswa 

Kerugian lain adalah mahasiswa yang bersangkutan tidak bisa mengikuti lomba tingkat mahasiswa yang umum dilakukan perguruan tinggi. Lomba ini hanya bisa diikuti oleh mahasiswa yang terdaftar di kampus aktif. 

Yakni yang datanya termuat di PD Dikti, sehingga kampus asal mahasiswa tersebut memang diakui ada oleh pemerintah. Sehingga bisa ikut berkontribusi untuk mengikuti perlombaan, apapun jenis dan bidang lomba tersebut. 

Mengikuti lomba di kalangan mahasiswa memberi keuntungan yang cukup besar bagi mahasiswa tersebut. Mulai dari kemudahan untuk menorehkan prestasi akademik, terutama jika menjadi pemenang. 

Sekaligus menjadi ajang untuk mengembangkan diri, lewat kegiatan belajar yang dilakukan lebih intens dan lebih luas menjelang hari perlombaan. Mahasiswa yang aktif mengikuti lomba akan mmebuat portofolionya lebih meyainkan. 

Sehingga membantu mereka melanjutkan studi, mengajukan beasiswa, melakukan penelitian, dan lain sebagainya di kemudian hari. Oleh sebab itu data mahasiswa yang tercatat di pangkalan data tidak bisa disepelekan efeknya. 

4. Tidak Bisa Pindah ke Kampus Lain 

Ada kalanya mahasiswa perlu pindah ke kampus lain karena satu dan lain hal. Misalnya ikut pindah ke kota lain mengikuti orang tua yang tugas atau dinasnya dari kantor dipindahkan ke kota tersebut. 

Proses perpindahan ini tidak hanya mengurus surat pindah dari RT maupun RW, namun juga mengurus pindah kampus di tempat mahasiswa tersebut menempuh pendidikan tinggi. 

Pihak kampus baru yang menjadi tujuan akan mengecek data mahasiswa apakah memang benar berstatus sebagai mahasiswa di kampus A atau tidak. Pengecekan dilakukan di PD Dikti. 

Praktis, ketika data dari mahasiswa tersebut tidak ditemukan di PD Dikti maka kampus tujuan akan menolak mahasiswa tersebut. Pasalnya tidak ada satu kampus pun yang bersedia menerima mahasiswa ilegal. 

Jadi, mahasiswa dan pihak kampus harus memastikan data sudah termuat di dalam D Dikti. Sehingga memberi kemudahan untuk proses perpindahan ke kampus baru tanpa ada drama dan masalah apapun. 

5. Tidak Bisa Ikut CPNS 

Kerugian dan kesulitan lain yang dihadapi mahasiswa ketika data mahasiswa miliknya tidak tercantum di PD Dikti adalah tidak bisa ikut seleksi CPNS. Mengapa? Sebab baik BKN (Badan Kepegawaian Negara)  maupun BKD (Badan Kepegawaian Daerah) akan mengecek atau melacak legalitas pendidikan dari calon pegawainya. 

Jika data dari calon pegawai tersebut tidak ada di PD Dikti maka pendidikan yang ditempuhnya adalah ilegal. Sehingga tidak akan diterima sebagai PNS di BKN dan BKD tersebut. 

Melalui penjelasan di atas, tentu bisa diketahui bahwa melakukan pendataan dengan disiplin dan teliti terhadap mahasiswa adalah hal penting. Hal ini juga perlu dipastikan oleh mahasiswa yang bersangkutan. 

Sebab segala keperluan akademik sampai ketika menjadi alumni, tidak bisa dilepaskan dari pendataan tersebut. Jadi, pastikan sejak awal bahwa data mahasiswa sudah termuat di PD Dikti selaku pangkalan data. 

source: Pddikti, DuniaDosen.Com

Categories:

Tags:

18 Responses

  1. Perkenalkan
    Nama : Fidel Meteng
    NIM : 21024104
    Prodi : Teknik Informatika
    PT : Politeknik Negeri Manado

    Ijin Untuk saat sudah masuk semester 4 tapi nama belum terdaftar PDDikti untuk mendaftarkan Nama saya bagaimana yah? 🙏

  2. Saya juga sudah 1 semester belum terdaftar. Sebelum masuk ke perguruan tinggi saya pernah ganti nama, apakah itu penyebab nama saya tidak terdaftar

  3. Nama : Erli susanti
    NPM : 09201309
    Jurusan: Manajemen Informatika

    Saya ngambil D3, dan udah lulus tahun 2012 tp ternyata nama saya tidak terdaftar di PDDIKTI, dan baru ketahuan tidak terdaftr tahun 2022. Konfirmasi ke pihak kampus slama hampir 6 bln blm ada keputusan apa2. Mohon saran nya 🙏🙏

  4. Mohon konsultasi saya tamatan 2001 dari Universitas Advent Indonesia jurusan bahasa inggris waktu itu prodi bahasa inggris belum akreditasi jadi hrs ikut ujian negara tapi saya tidak ikut krn sya pikir tdk akan jadi pns dan hanya guru di yayasan sekarang sya kepsek di smp swasta katanya tdk bisa jd kepsek krn nomor ijasah tdk terdaftar di dikti .saya sdh hubungi campus katanya dikti ada 2003 2004 sya si sudah 2001 bagaimana jalan keluarnya terimakasih

  5. Perkenalkan
    Nama : Muhammad Faisal Setiawan
    NIM : 2141010012
    Prodi : Agroteknologi
    PT : Universitas Merdeka Madiun

    Ijin bertanya nama saya ada kesalahan nama yang seharusnya “FAISAL” menjadi “FAISAK” pihak Pt kampus sudah konfirmasi laporan ke pddikti dari tahun kemarin tapi sampe sekarang nama saya masi belum berubAh

  6. Bagaimana cara mendaftarkan izajah yg sudah lulus tahun 2010,namun blm dinyatakan lulus di pddikti

  7. Izin bertanyaa, saya sudah satu tahun lulus tapi di pddikti keterangannya masihhh belum lulus, apakah ituuu akan berpengaruh kedepannya? Misal mau ikut cpns atau masuk data dapodik.

  8. Bagaimana jika sudah menghampiri operator kampus berulang kali, dengan alasan yg sama datanya hilang. Namun anehnya, data alumni tahun sebelumnya ada yg masuk di PDDIKTI. Dan data alumni tahun setelahnya juga terdata.
    Jalur seperti apa yang harus kami lakukan jika alasan operator kampus menyatakan bahwa data alumni tahun 2002 hilang. Kami mau berusaha dengan cara bersurat ke REKTOR, Namun tidak ada tindak lanjut, kami sudah dirugikan oleh pihak kampus.
    Kampus nya bernama STIKOM FAJAR MAKASSAR, ANGKATAN 2002 DINYATAKAN PIHAK KAMPUS DATANYA TELAH HILANG, DAN DEKAN KAMPUS YANG NOTA BENE ADALAH SENIOR ANGKATAN KAMI, MENYATAKAN STATEMENT “Seberapa urgent nya teman-teman datanya mau dimasukkan di PPDIKTI”

    Kampus tersebut telah beralih nama UNIVERSITAS FAJAR (UNIFA) MAKASSAR, SULAWESI SELATAN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *